Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Peran Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia menurut Pasha (2002: 110) adalah inhern, terkait erat dan
Peraturantersebut menjelaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia. Secara eksplisit, hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dengan menyebut Pancasila sebagai dasar negara, dapat dipahami bahwa Pancasila menjadi sumber terciptanya tertib hukum di Indonesia.
Secaraumum, sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Begitu pula dengan sumber hukum tata negara, dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum tata negara materiil dan sumber hukum tata negara formil.
Penciptaansistem hukum nasional berdasarkan Pancasila menjadi salah satu perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik dan hukum. Hukum Indonesia bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Simak Video "Jokowi: Kita yang di Atas Sudah Ngopi Bareng, Akar Rumput Masih Ramai " [Gambas:Video 20detik] (twu/erd)
Sudahkita ketahui bahwa Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum maka semua pembentukan hukum
Pancasiladi negara kita merupakan sumber dari segala hukum di Indonesia. Penjelasan seperti tersebut tercantum pada . A. TAP MPR NO IV/MPR/1973 MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup,
Dalambuku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" yang ditulis oleh Ronto, dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 TAP
Jakarta- . Pancasila punya arti yang amat penting bagi bangsa Indonesia. Sejak 1 Juni 1945, Pancasila menjadi dasar dan landasan ideologi NKRI. Pancasila memiliki lima nilai. Kelimanya adalah nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan, nilai dan jiwa kemanusiaan, nilai dan jiwa persatuan, nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi, serta nilai dan jiwa keadilan sosial.
Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum. Suatu negara tentunya memiliki hukum yang mengatur negara nya sendiri. Di Indonesia, pancasila berfungsi untuk mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Segala hukum yang berlaku di Indonesia harus dipatuhi, serta hukum di berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Yangdimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum di mana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan
c9bom.