DPR aparat militer, pemerintahan pusat dan daerah beranggapan bahwa tindakan tersebut mengingkari pasal 33 ayat 3 yang bunyinya, “bumi, air, kekayaan alam yang didalamnya dikuasai negara” Pihak Karangasem setelah dimintai keterangan menjelaskan bahwa, kata “For Sale” pada laman webnya memiliki arti lain yaitu merupakan kata kunci pada
SekretariatKabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam
daerah1Lihat jawabanIklan Iklan DiniAyu1DiniAyu1Kebijakan pemerintah yang belum sesuai dengan aspirasi rakyat,, agar dalam menetapkan kebijakan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih baik,, untuk mengeluarkan aspirasi rakyat.IklanIklanPertanyaan baru PPKnJelaskan perbedaan hak dan kewajibanBantu plisss Tahapan paling akhir dari perubahan
Dialogwawasan kebangsaan wujudkan persatuan dan kesatuan. JAYAPURAKOTA – Pemerintah kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gelar sosialisasi dengan mengusung thema Dialog wawasan kebangsaan pemerinta kota Jayapura Bersama Forkopimda dan Ormas se-Kota Jayapura, berlangsung di salah satu Hotel di Jayapura, Selasa, 16 Maret 2021.
Beberapahari ini muncul sebuah kritikan tajam terhadap pemerintah yang dikatakan sebagai autopilot, artinya, pejabat pemerintahan ini tidak perlu bekerja, cukup tidur saja, karena segala sesuatu berjalan dengan sendirinya. Kritikan ini mengandung kebenaran, mengingat ketidakmampuan pemerintah pusat mengatasi berbagai masalah di daerah yang
danperilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan, dan. 3. Administrative Governance, yaitu sistem implementasi. kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme. kontrol oleh masyarakat. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal,
Beritadan foto terbaru kebijakan - Tanggapi soal Kebijakan Anies PBB Gratis Rumah di Bawah Rp2 M, Politisi PSI Beri Catatan Penting pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencegah masuknya wabah hepatitis akut di kota Manado. Rabu, 11 Mei 2022 Sandra Rondonuwu Politisi Perempuan PDI Perjuangan mengkritisi kebijakan
PemerintahPusat. Upaya sentralisasi ini tidak sesuai dengan asas desentralisasi yang dianut dalam ketatanegaraan Indonesia. Kedua, terkait dengan status Perseroan, UU Cipta Kerja mengatur pengecualian pendirian Perseroan untuk UMK dimana untuk UMK dapat dirikan oleh 1 (satu) orang dan pendiriannya cukup berdasarkan surat pernyataan pendirian yang
Setelahmemperoleh kekuasaan sepenuhnya, pemerintah Orde Baru mulai menjalankan kebijakan-kebijakan politik dan Ekonomi yang telah ditetapkan oleh Sidang MPRS tahun-tahun sebelumnya, seperti Stabilitas Politik Keamanan (Tap MPRS No.IX/1966), Stabilitas ekonomi (Tap MPRS No.XXIII/19 66), dan Pemilihan Umum (Tap MPRS No.XI/1966) Pemerintahan Orde Baru
Dengankehadiran UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana sejumlah kewenangan telah dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,memu ngkinkan daerah untuk melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk dalam bidang pendidikan.
wCDni. JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian berharap kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 bisa dijabarkan dan diselaraskan dengan karakter masing-masing daerah. Hal itu, ia katakan dalam acara Peringatan Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Senin 26/4/2021."Kebijakan-kebijakan pusat saya minta dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19 dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing," kata Tito. Tito mengatakan, pandemi Covid-19 akan sulit diatasi jika hanya pemerintah pusat yang menginjak penuh pedal gas penanganan Covid-19. Sebab, kata dia, 50 persen mesin pemerintahan di Indonesia ada di tingkat daerah yakni provinsi serta kabupaten dan kota. Baca juga 25 Tahun Otonomi Daerah, Mendagri Masih Banyak yang Tergantung dari Transfer Pusat "Sehingga kalau provinsi, kabupaten/kota tidak serius bersungguh-sungguh dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan," karena itu, mantan Kapolri ini menilai, tantangan yang harus dihadapi saat ini adalah melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, pandemi Covid-19 dapat di atasi dengan cepat dan kondisi bisa semakin membaik ke depannya. "Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional spt Covid-19 maka terdapat harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel," ucap dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik pun mengingatkan kepala daerah tidak hanya mendorong penanganan pandemi Covid-19. Baca juga Mendagri Minta Pemerintah Daerah Tak Malu Sampaikan Data Rill Kasus Covid-19 di Lapangan Menurut dia, kepala daerah harus menangani pandemi namun dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi dengan seimbang. "Nah di sinilah tugas leadership, tidak bisa cuma mendorong penanganan Covid-19 saja, tapi mengabaikan kondisi ekonomi, karena kita tidak akan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat, tapi harus dilakukan secara seimbang," kata Akmal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23/4/2021. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Dalam bahasa Indonesia, pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara. Secara umu, pemerintah diartikan sebagai kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah yaitu badan tertinggi yang memerintah suatu negara. Diartikan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dilansir dari buku Ilmu Negara 2019 oleh Max Boli Sabon, terdapat tiga pengertian pemerintah, yakni Pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah dalam arti Kepala Eksekutif Presiden atau Perdana Menteri bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Dewan Menteri atau Kabinet. Pemerintah dalam arti gabungan badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh Presiden, Raja, atau Sultan. Baca juga Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Keberadaan pemerintah pusat dan daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Pemerintah pusat Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah 1983 oleh M. SOlly Lubis, dijelaskan dalam negara kesatuan, yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi ialah pemerintahan pusat. Segenap urusan negara dipegang pemerintah pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Baca juga Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Rakyat Merdeka - Kota yang maju bukanlah kota yang warga miskinnya menggunakan mobil. Melainkan kota, yang sukses membuat orang kaya menggunakan transportasi umum. Begitu kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengutip Wali Kota Bogota 1998-2000. Warga Medan, Sumatera Utara naik Trans Metro Deli. Foto Istimewa Djoko menilai, saat ini, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling representatif untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain di Tanah Air. "Karena BRT Trans Jakarta kini telah terhubung angkutan feeder Jaklingko, sebagai angkutan pengumpan. Selain itu, BRT Transjakarta juga didukung moda lain seperti KCI, MRT, LRT, Kereta Cepat yang terkoneksi atau terintegrasi," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Minggu 11/6. Baca juga Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan VaksinasiData PT Trans Jakarta per Mei 2023 menyebutkan, Trans Jakarta memiliki 394,4 km panjang koridor dan km non koridor. Dilayani oleh 19 operator dengan armada, terdiri 167 articulated bus, 934 single bus, 293 maxi bus, 289 low entry bus, 107 medium bus, micro bus, 28 double decker bus, 30 low entry bus EV, 100 royal trans, dan 26 Transjakarta cares. Terdapat 232 rute dengan 13 rute utama busway dan 8 tipe layanan. Cakupan populasi terlayani Transjakarta, meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004, cakupan populasi terlayani hanya 1,8 persen. Tahun 2006 2,1 persen, tahun 2007 12,8 persen, tahun 2009 16 persen, tahun 2010 21,0 persen, tahun 2011 21,5 persen, tahun 2013 23,2 persen, tahun 2014 23,6 persen, dan tahun 2015 24,2 persen. Baca juga Evaluasi Transportasi Lebaran 2023 Lancar, Memenuhi Harapan MasyarakatTahun 2016, angkanya bertambah menjadi 36,0 persen. Meningkat lagi pada tahun 2017 42,0 persen, tahun 2018 63,0 persen, tahun 2019 79,5 persen, tahun 2020 82,4 persen, tahun 2021 82,1 persen, dan tahun 2022 88,2 persen. Sementara data dari PT Surveyor Indonesia sebagai Manajemen Pengelola Program Pembelian Layanan Buy the Service/BTS di 10 kota menunjukkan, sejak 1 Januari 2022 hingga 18 Mei 2023, Transjakarta sudah mengangkut penumpang dengan tingkat isian load factor 48 persen. Tingkat isian pada triwulan I tahun 2023 untuk Trans Metro Deli Medan dilaporkan mencapai 39,08 persen, Trans Musi Jaya di Palembang 23,71 persen, Batik Solo Trans di Surakarta 35,38 persen, Trans Jogya di Jogjakarta 46,68 persen, dan Trans Metro Dewata di Denpasar 31,88 persen. Sementara Trans Metro Pasundan di Bandung mencatat angka 50,78 persen, Trans Banyumas di Purwokerto 63,71 persen, Trans Semanggi di Surabaya 39,19 persen, Trans Mamminasata di Makassar 34,75 persen dan Trans Banjarbakula di Banjarmasin 50,85 persen. Baca juga Mengurai Pemudik Menyeberang Dari Jawa Menuju SumateraAda penurunan jumlah penumpang, saat layanan itu tak lagi digratiskan. Alasannya, pengguna mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal, ketimbang menggunakan sepeda motor. Karena berpindah koridor, harus membayar lagi. Agar warga kembali menggunakan BTS, maka mulai 1 Juli 2023, akan diterapkan konsep sekali membayar. Meski berganti moda, tarif tidak bertambah selama 2 jam. Selain itu, juga ada tarif terintegrasi layanan untuk golongan khusus pelajar, lanjut usia/lansia dan disabilitas sebesar Rp 2 ribu "Bisa jadi, setelah penerapan tarif baru, akan terjadi penambahan warga menggunakan Bus BTS di 10 kota," kata Djoko. Selanjutnya Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.